JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian resmi menabuh genderang perang terhadap angka kecelakaan pemudik motor. Mulai hari ini, Minggu (1/3/2026), pendaftaran program Angkutan Motor Gratis (MOTIS) untuk menyambut Idul Fitri 1447 H resmi dibuka bagi publik.
Langkah ini diambil menyusul potret mengkhawatirkan dari hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub. Sebanyak 24,08 juta orang diprediksi akan nekat mengaspal menggunakan sepeda motor demi pulang kampung tahun ini—sebuah angka yang menempatkan keselamatan di titik nadir.
“Program MOTIS adalah jawaban Pemerintah untuk menyediakan alternatif perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan sepenuhnya gratis bagi masyarakat,” tegas Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (1/3).
Perluasan Rute: Lintas Selatan Resmi Masuk Radar
Berbeda dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang hanya fokus pada Lintas Utara dan Tengah, Kemenhub tahun ini melakukan ekspansi besar-besaran dengan menambah jangkauan pelayanan hingga ke Lintas Selatan.
Berikut adalah rincian tiga jalur utama yang dioperasikan:
- Lintas Utara: Melayani rute Stasiun Jakarta Gudang hingga Stasiun Cepu, melalui Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, dan Semarang Tawang.
- Lintas Tengah: Menghubungkan Jakarta Gudang menuju Lempuyangan, melalui Purwokerto, Kroya, dan Kutoarjo.
- Lintas Selatan (Baru): Melayani pemudik tujuan Jawa Tengah hingga Jawa Timur, mulai dari Kiaracondong, Kebumen, Purwosari, hingga titik akhir di Stasiun Madiun.
Jadwal Operasional & Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat, registrasi dibuka selama satu bulan penuh mulai 1 hingga 29 Maret 2026.
- Arus Mudik: Pengangkutan motor akan dilakukan pada 13 s.d. 19 Maret 2026.
- Arus Balik: Pengangkutan dilakukan pada 24 s.d. 30 Maret 2026.
Pendaftaran dapat diakses secara daring melalui portal resmi nusantara.kemenhub.go.id atau dengan mendatangi posko fisik di berbagai stasiun strategis seperti Stasiun Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, Depok Baru, hingga Kiaracondong.
Aturan Main: Maksimal 200 CC dan Larangan Tip
Kemenhub memberlakukan syarat ketat guna memastikan program ini tepat sasaran. Setiap peserta wajib mengantongi KTP, KK, dan SIM C asli. Adapun kriteria kendaraan yang diperbolehkan adalah motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
Satu unit motor yang terdaftar memberikan hak bagi pemiliknya untuk mendapatkan dua tiket penumpang dewasa plus satu tiket bayi secara gratis, dengan catatan nama penumpang harus tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Kami mengingatkan peserta untuk mengosongkan tangki BBM saat penyerahan motor di stasiun. Dan yang terpenting, dilarang keras memberikan tip kepada petugas lapangan,” tambah Allan.
Integrasi program ini diharapkan mampu memindahkan beban kepadatan di jalan raya ke rel kereta api, demi menjamin mudik yang lebih manusiawi dan meminimalisir tragedi di jalanan.




Tinggalkan komentar